Kejutan, masa berlaku paspor 10 tahun
Kali ini masa berlaku nya paspor menjadi perbincangan karena pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang tercantum pada PP nomor 51 tahun 2020 bahwa masa berlaku paspor akan menjadi 10 tahun.
Walaupun begitu, aturan baru ini masih belumberlaku dan pihak imigrasi menunggu peraturan pelaksanaanya termasuk dalam penyesuaian besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut berubah karena itu didasari oleh efisien karena ketika dalam melakukan penggantian paspor itu maish meninggalkan beberapa lembar atau halaman yang masih cukup banyak jika hanya dipakai 5 tahun. Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa PP No 51 Th 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP No 31 Th 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 terakit keimigrasian.
Presiden Joko widodo menetapkan PP tersebut pada tanggal 10 September 2020. Disitu juga tercatat pasal 53 ayat 1 yang disebutkan menteri atau pejabat imigrasi yang telah ditunjuk harus menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.
Niceeeè
ReplyDeletethank you
Delete