Prinsip dan Undang-Undang Keselamatan Kerja | Tambnas Heavy Equipment
Prinsip Keselamatan Kerja
Pengawasan terhadap 4M
Pengawasan yang berkesinambungan terhadap empat komponen, yaitu: manusia, mesin atau alat, material, dan metode (4M) akan menciptakan suatu keadaan yang aman (lingkungan, kondisi, dan tindakan kerja). Dengan terciptanya keadaan yang aman tersebut, maka tidak akan timbul kecelakaan manusia dan kerugian barang.
Hubungan Keselamatan Kerja dengan Produksi
Keselamatan adalah salah satu bagian dari produksi disamping kuantitas dan kualitas.
Produksi = Kuantitas + Kualitas + Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu bagian produksi, artinya tidak akan pernah tercipta suatu produksi jika terjadi kecelakaan kerja.
Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut ini adalah beberapa hal yang mendukung diberlakukannya keselamatan dalam perusahaan:
1. Undang-undang no, 1 tahun 1970
- Tenaga kerja di tempat kerja harus sehat dan selamat
- Proses produksi harus aman dan efisien
- Pengusaha menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman
2. Undang-undang no. 23 tahun 1992
- Kesehatan kerja diwujudkan guna mencapai produktivitas
- Kesehatan kerja termasuk pelayanan kesehatan, pencagahan penyakit, dan menyediakan syarat kerja
Setiap pekerja harus bekerja dengan sehat dan tidak berbahaya
3. SK MENTAMBEN no. 555.K/26/M.PE/1995
- Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum
Post a Comment for "Prinsip dan Undang-Undang Keselamatan Kerja | Tambnas Heavy Equipment"