Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Klasifikasi Kecelakaan Kerja | Tambnas Heavy Equipment

Klasifikasi Kecelakaan

Berikut adalah klasifikasi kecelakaan yang terjadi pada manusia di tempat kerja 
  • Cedera ringan yaitu Cidera kerja atas diri seorang karyawan, dimana yang masih dapat mendukung oleh seorang petugas P3K yang bersertfikasi atau perawat kesehatan.  Karyawan yang mengalami cidera ringan setelah dilakukan perawatan, hari itu juga dapat bekerja kembali
  • Cidera rawat medis yaitu Cidera kerja atas diri seorang karyawan, yang diarahkan untuk mendapatkan perlakuan medis selanjutnya setelah perlakuan P3K.  karyawan tersebut dapat kembali bekerja normal pada hari berikutnya
  • Cidera hilang waktu kerja yaitu Cidera atau sakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyebabkan seorang karyawan kehilangan seluruh waktu kerja
  • Cidera cacat tetap yaitu Cidera kerja yang menyebabkan hilangnya waktu kerja ataupun karyawan kembali bekerja dan tanggung jawab tanggung jawab atau tugas ringan namun tidak dapat melaksanakan kegiatan normalnya

Selain klasifikasi di atas, terdapat juga klasifikasi kecelakaan tambang, dimana yang disebut kecelakaan adalah kecelakaan kerja di daerah pertambangan dalam waktu antara mulai masuk sampai dengan akhir bekerja.  Kecelakaan di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Luka ringan yaitu Korban dalam waktu kurang dari 3 minggu telah dapat bekerja kembali biasa atau kembali ke pekerjaan semula
  • Luka berat yaitu Korban dalam waktu lebih dari 3 minggu baru dapat bekerja kembali seperti biasa
  • Mati yaitu Korban meninggal dalam waktu 24 jam kejadian kecelakaan.

Post a Comment for "Klasifikasi Kecelakaan Kerja | Tambnas Heavy Equipment"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration