Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Kritik Terhadap Teori Hukum John Austin



John Austin adalah seorang filsuf hukum Inggris abad ke-19 yang dikenal dengan kontribusinya pada teori hukum positivist. Namun, teori hukum positivist yang dikembangkan oleh Austin tidak lepas dari kritik yang dilontarkan oleh beberapa ahli hukum dan filsafat hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa kritik terhadap teori hukum John Austin.

Pertama, kritik yang paling umum terhadap teori hukum Austin adalah bahwa ia terlalu sempit dan kurang memperhitungkan faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi yang memengaruhi hukum. Austin berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu perintah atau perintah yang diberikan oleh penguasa kepada rakyat. Namun, kritikus teori hukum Austin berpendapat bahwa hukum tidak bisa dipahami hanya dari perspektif penguasa dan bahwa hukum dipengaruhi oleh banyak faktor lainnya, seperti budaya, nilai, dan aspirasi masyarakat.

Kedua, kritikus teori hukum Austin mengatakan bahwa pendekatan positivist yang digunakan oleh Austin terlalu menitikberatkan pada aspek-aspek formal hukum, seperti undang-undang dan peraturan, dan kurang memperhitungkan dimensi substantif hukum, seperti keadilan, moralitas, dan etika. Dalam pandangan kritikus teori hukum Austin, hukum bukan hanya terdiri dari peraturan yang dibuat oleh penguasa, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip yang lebih luas dan lebih dalam yang mengatur perilaku manusia.

Ketiga, kritikus teori hukum Austin menentang gagasan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem yang netral dan tidak memihak. Austin berpendapat bahwa hukum harus diterapkan secara obyektif, tanpa memihak kepada siapa pun, untuk menjaga ketertiban sosial dan keamanan. Namun, kritikus teori hukum Austin mengatakan bahwa hukum selalu memiliki kepentingan yang tersembunyi dan bahwa hukum selalu memihak kepada pihak yang lebih kuat atau lebih berkuasa.

Keempat, kritikus teori hukum Austin mengkritik pandangan Austin yang menyatakan bahwa hukum tidak terikat oleh prinsip-prinsip moral. Austin berpendapat bahwa hukum dan moral adalah dua hal yang terpisah dan tidak boleh disamakan. Namun, kritikus teori hukum Austin berpendapat bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari moralitas dan bahwa hukum harus memperhatikan prinsip-prinsip moral ketika membuat keputusan.

Post a Comment for "Kritik Terhadap Teori Hukum John Austin"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration