Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Studi Hukum Kritis: Tinjauan atas Karya Roberto Unger



Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies, disingkat CLS) adalah suatu gerakan pemikiran hukum yang muncul pada akhir tahun 1970-an di Amerika Serikat. Gerakan ini mengkritik pendekatan positivis hukum yang menganggap hukum sebagai seperangkat peraturan formal yang dapat diterapkan secara objektif. Salah satu tokoh penting dalam gerakan CLS adalah Roberto Unger, seorang profesor hukum dari Universitas Harvard.

Roberto Unger dikenal sebagai seorang pemikir hukum yang kritis dan inovatif. Karya-karyanya yang terkenal, seperti "The Critical Legal Studies Movement" (1975) dan "Law in Modern Society: Toward a Criticism of Social Theory" (1976), telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan gerakan CLS.

Salah satu konsep utama dalam karya-karya Unger adalah konsep "hukum sebagai proyek". Menurut Unger, hukum bukanlah suatu entitas yang sudah jadi dan stabil, melainkan merupakan suatu proyek yang terus berkembang. Oleh karena itu, hukum harus selalu diuji dan dipertanyakan, sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial dan politik yang terjadi.

Unger juga menyoroti masalah-masalah yang terkait dengan keterbatasan penggunaan bahasa dalam hukum. Menurut Unger, bahasa yang digunakan dalam hukum sering kali bersifat ambigu dan tidak jelas, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Oleh karena itu, Unger menekankan pentingnya untuk mengembangkan bahasa hukum yang lebih jelas dan transparan.

Selain itu, Unger juga memperkenalkan konsep "pluralisme normatif". Konsep ini mengakui adanya berbagai norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat, dan mengkritik pandangan bahwa hukum hanya didasarkan pada satu set nilai dan norma yang universal. Menurut Unger, pengakuan atas pluralisme normatif dapat membuka ruang bagi pengembangan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kepentingan-kepentingan yang berbeda.

Namun demikian, karya-karya Unger juga menuai kritik dari beberapa pihak. Beberapa kritikus menganggap bahwa pandangan Unger yang skeptis terhadap hukum sebagai suatu entitas yang stabil dan objektif, dapat mengarah pada pandangan bahwa hukum tidak memiliki nilai atau otoritas yang sah. Selain itu, kritikus juga menyoroti kecenderungan Unger untuk memberikan kritik tanpa memberikan solusi konkret yang dapat diimplementasikan dalam praktek hukum.

Secara keseluruhan, karya Roberto Unger telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan gerakan Studi Hukum Kritis. Konsep-konsep yang diperkenalkannya, seperti hukum sebagai proyek, bahasa hukum yang jelas dan transparan, dan pluralisme normatif, telah membuka ruang bagi pemikiran hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kepentingan-kepentingan yang berbeda.

Post a Comment for "Studi Hukum Kritis: Tinjauan atas Karya Roberto Unger"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration