Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Hirarki Peraturan Perundangan-Undangan dari UUD 45 hingga Peraturan Daerah: Memahami Setiap Peraturan dalam Sistem Hukum Indonesia



Sistem hukum di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebagai landasan utama. Dalam sistem hukum ini, terdapat hirarki peraturan perundangan-undangan yang mengatur struktur dan tingkatan keabsahan setiap peraturan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan hirarki peraturan perundangan-undangan dari UUD 45 hingga peraturan daerah, serta memberikan gambaran tentang setiap peraturan tersebut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45):
    UUD 45 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Dokumen ini mengatur dasar-dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur lembaga-lembaga negara. Semua peraturan perundangan-undangan di Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan UUD 45.

  2. Undang-Undang (UU):
    Undang-Undang adalah peraturan perundangan-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi daripada peraturan perundangan-undangan lainnya. UU mengatur tentang berbagai hal, seperti pembentukan kebijakan umum, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban warga negara.

  3. Peraturan Pemerintah (PP):
    Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden atas usul dari lembaga eksekutif, yaitu Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. PP mengatur pelaksanaan UU dan rincian lebih lanjut mengenai kebijakan yang diatur dalam UU.

  4. Peraturan Presiden (Perpres):
    Peraturan Presiden adalah peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden. Perpres mengatur kebijakan yang bersifat strategis dan penting bagi pemerintahan. Perpres sering digunakan untuk mengatur tentang lembaga-lembaga negara, organisasi pemerintahan, atau kebijakan nasional.

  5. Peraturan Menteri (Permen):
    Peraturan Menteri adalah peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri. Permen mengatur pelaksanaan UU dan PP di bidang tugas kementerian yang bersangkutan. Setiap kementerian memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan-peraturan ini.

  6. Peraturan Daerah (Perda):
    Peraturan Daerah adalah peraturan perundangan-undangan yang dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Perda mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan kepentingan daerah, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pendidikan, dan kesehatan di tingkat daerah.

Post a Comment for "Hirarki Peraturan Perundangan-Undangan dari UUD 45 hingga Peraturan Daerah: Memahami Setiap Peraturan dalam Sistem Hukum Indonesia"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration