Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia: Menyelami Hierarchy Hukum dan Peran Tab MPR



Dalam sistem hukum nasional di Indonesia, terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang harus diikuti. Salah satu elemen penting dalam tata urutan ini adalah Tab MPR (Tabel MPR). Berikut ini penjelasan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan, termasuk Tab MPR, dalam sistem hukum nasional Indonesia:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
    UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan harus selaras dengan UUD 1945. Perubahan atau penyempurnaan terhadap UUD 1945 dilakukan melalui amendemen.

  2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat):
    Ketetapan MPR merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Ketetapan MPR mengatur tentang hal-hal yang bersifat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketetapan MPR memiliki kekuatan yang setara dengan UU.

  3. Undang-Undang (UU):
    Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). UU mengatur masalah yang bersifat umum dan penting dalam masyarakat.

  4. Peraturan Pemerintah (PP):
    Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. PP mengatur rincian pelaksanaan UU. PP umumnya berisi aturan teknis dan operasional yang lebih spesifik dibandingkan UU.

  5. Peraturan Presiden (Perpres):
    Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Perpres diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Presiden. Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU atau PP.

  6. Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala Badan (Perka):
    Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Badan adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh menteri atau kepala badan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang mereka sesuai dengan UU, PP, atau Perpres.

  7. Peraturan Daerah (Perda):
    Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam wilayah provinsi, kabupaten, atau kota. Perda mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus dalam wilayah tersebut, selama tidak bertentangan dengan UU.

Tata urutan peraturan perundang-undangan ini menjaga konsistensi, harmonisasi, dan hirarki dalam sistem hukum nasional Indonesia. Tab MPR merupakan bagian dari tata urutan ini dan merupakan landasan penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di negara ini.

Post a Comment for "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia: Menyelami Hierarchy Hukum dan Peran Tab MPR"

Tambnas Shopee Collaboration
Tambnas Shopee Collaboration