Kasus Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PT Bukit Asam: Mantan Dirut dan Wakil Ketua Tim Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 100 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut, dengan diperkirakan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 100 miliar.
Dalam pengungkapan ini, dua nama penting muncul sebagai tersangka utama, yakni Milawarma, yang pernah menjabat sebagai Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk pada periode tahun 2011-2016, dan Nurtima Tobing, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI).
"Hari ini penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam. Hal ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Rabu (23/8/2023).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Milawarma telah ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, sementara Nurtima Tobing menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Palembang.
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam. Mereka semua dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vanny menambahkan bahwa meskipun telah ada lima tersangka yang ditetapkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang relevan.
Sebagai informasi tambahan, pada perkara ini yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 miliar, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Tiga nama tersebut adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, yang menjabat sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Di samping dua tersangka yang baru disebutkan, penyidikan dari Kejati Sumsel juga telah menetapkan Tjahyono Imawan, mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa modus operandi para tersangka adalah terlibat dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI), dengan nilai transaksi mencapai Rp 100 miliar. Namun, selama proses akuisisi terjadi kecurangan, termasuk pengabaian terhadap kondisi kesehatan PT SBS dan pelanggaran terhadap prosedur yang seharusnya melibatkan perusahaan pembanding selain PT SBS.
Post a Comment for "Kasus Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PT Bukit Asam: Mantan Dirut dan Wakil Ketua Tim Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 100 Miliar"